Oleh: Lia Astuti Ningsih
Perdagangan merupakan salah satu aktivitas ekonomi yang berperan penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam praktiknya, perdagangan dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu perdagangan besar dan perdagangan eceran. Keduanya memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi barang, mulai dari produsen hingga konsumen akhir.
Perdagangan besar biasanya berfokus pada penjualan barang dalam jumlah besar kepada pengecer, sementara perdagangan eceran lebih menekankan penjualan langsung kepada konsumen dalam jumlah kecil atau satuan.
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
Pedagang Besar atau Distributor adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan atau atas penunjukan dari Produsen atau pemasok atau Importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang.
Distributor biasanya membeli barang dalam jumlah besar, lalu menyalurkannya ke pedagang eceran atau pihak lain agar sampai ke konsumen. Selain itu, distributor juga bertanggung jawab menjaga ketersediaan stok, membantu promosi produk, serta memastikan distribusi barang berjalan lancar sesuai kesepakatan.
Pedagang Eceran atau Pengecer adalah Pelaku Usaha Distribusi yangkegiatan pokoknya memasarkan Barang secara langsung kepada Konsumen.
Pedagang Eceran berperan sebagai penghubung terakhir dalam rantai distribusi, sehingga konsumen dapat dengan mudah mendapatkan barang dalam jumlah kecil atau satuan. Selain menjual, pedagang eceran juga sering memberikan pelayanan langsung, seperti membantu memilih produk, memberikan informasi, hingga memastikan kenyamanan konsumen saat berbelanja.
Perdagangan besar dan perdagangan eceran memiliki ciri masing-masing, berikut adalah ciri-ciri sesuai dengan peraturan yang berlaku :
Berikut adalah ciri-ciri perdagangan besar (distributor) :
1. Menjual Dalam Jumlah Besar
Barang dijual dalam skala besar, bukan satuan, biasanya untuk dijual kembali oleh pedagang eceran.
2. Tidak Langsung Ke Konsumen Akhir
Transaksi dilakukan dengan pedagang eceran, perusahaan, atau pihak lain, bukan langsung kepada konsumen.
3. Membutuhkan Modal Besar
Karena menjual barang dalam jumlah besar, perdagangan ini memerlukan modal yang lebih besar untuk membeli stok.
4. Memiliki Gudang Atau Tempat Penyimpanan
Pedagang besar umumnya memiliki fasilitas penyimpanan (gudang) untuk menampung persediaan barang.
5. Mempunyai Jaringan Distribusi Luas
Perdagangan besar sering mencakup area distribusi yang luas, bahkan hingga antar daerah atau antar negara.
6. Harga Jual Lebih Rendah Per Unit
Karena membeli dalam jumlah besar langsung dari produsen, harga barang per unit lebih murah.
7. Melibatkan Perjanjian Dengan Produsen Atau Importir
Biasanya ada kontrak resmi dengan produsen atau pemasok untuk memasarkan barang.
8. Berperan Sebagai Perantara
Pedagang besar menjadi penghubung utama antara produsen dan pengecer agar barang dapat sampai ke konsumen.
Berikut adalah ciri-ciri perdagangan eceran (retail) :
1. Menjual Barang dalam Jumlah Kecil
Barang dijual dalam satuan kecil atau dalam jumlah yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumen.
2. Langsung dengan Konsumen
Transaksi dilakukan langsung dengan konsumen akhir tanpa perantara.
3. Harga Jual Lebih Tinggi
Harga barang yang dijual lebih tinggi karena pengecer mengambil keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual.
4. Lokasi Dekat dengan Konsumen
Lokasi yang mudah dijangkau oleh konsumen, seperti pasar, pusat perbelanjaan, atau toko dekat pemukiman.
5. Persediaan Barang Relatif Sedikit
Stok barang yang dimiliki hanya ditujukan untuk konsumen dengan skala kecil.
6. Menyediakan Pelayanan Langsung
Memberikan pelayanan langsung kepada konsumen, misalnya membantu memilih produk atau menyesuaikan kebutuhan konsumen.
7. Tidak Memerlukan Modal Besar
Modal yang dibutuhkan relatif lebih kecil karena tidak perlu membeli barang dalam jumlah sangat banyak.
8. Produk yang Dijual Beragam
Barang yang dijual berbagai jenis untuk menarik konsumen.
Perdagangan Besar
Berikut adalah jenis-jenis perdagangan besar :
1. Pedagang Besar Niaga
Pedagang besar niaga adalah perusahaan independen yang memiliki dan menjual barang dagangan mereka sendiri.
2. Pialang dan Agen
Pialang dan agen tidak memiliki barang dagangan, tetapi berperan sebagai perantara untuk mempermudah proses jual beli. Mereka biasanya fokus pada jenis produk tertentu atau kelompok pelanggan tertentu.
3. Cabang dan Kantor Penjualan Produsen/Pengecer
Produsen sering membuka cabang atau kantor penjualan sendiri untuk mengontrol persediaan, mengatur penjualan, serta mendukung kegiatan promosi secara lebih efektif.
4. Pedagang Besar Khusus
Jenis ini lebih jarang ditemukan dan biasanya beroperasi di sektor tertentu, misalnya pengumpul hasil pertanian, terminal minyak berskala besar, atau perusahaan yang mengelola pelelangan barang.
5.. Ekspor dan Impor
Ekspor dan impor adalah kegiatan perusahaan yang berfokus pada perdagangan internasional, baik dengan mengirimkan produk lokal ke pasar luar negeri maupun mendatangkan barang dari luar negeri untuk dipasarkan di dalam negeri.
Perdagangan Eceran
Berikut adalah jenis-jenis perdagangan eceran :
1. Toko Barang Khusus (Specialty Store)
Menjual lini produk sempit dengan variasi mendalam, misalnya toko pakaian pria.
2. Toko Serba Ada (Department Store)
Menawarkan beberapa lini produk seperti pakaian, perlengkapan rumah, dan kebutuhan keluarga.
3. Pasar Swalayan (Supermarket)
Berbiaya rendah, bermarjin rendah, berfokus pada kebutuhan rumah tangga dan makanan.
4. Toko Kenyamanan (Convenience Store)
Toko kecil dekat pemukiman, menjual produk sehari-hari dengan harga sedikit lebih tinggi.
5. Toko Diskon (Discount Store)
Menjual barang standar dengan harga lebih murah dan volume penjualan tinggi.
6. Pengecer Potongan Harga
7. Klub Gudang (Warehouse Club)
Menjual produk kebutuhan pokok dengan diskon besar bagi anggota berbayar.
8. Toko Besar (Superstore)
Luas sekitar 35.000 kaki persegi, menjual kebutuhan rutin makanan dan non-makanan.
9. Toko Kombinasi
Gabungan toko makanan dan obat, luas rata-rata 55.000 kaki persegi.
10. Hiperpasar (Hypermarket)
Sangat luas (80.000â220.000 kaki persegi), gabungan supermarket, toko diskon, dan gudang.
11. Ruang Pameran Katalog
Menjual banyak produk bermerek bernilai tinggi dengan harga diskon.
Pemilihan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) untuk Perdagangan Besar dilakukan berdasarkan jenis barang yang diperjualbelikan dan aktivitas utama dari usaha tersebut.
Perdagangan besar umumnya termasuk ke dalam Golongan Pokok G46 - Perdagangan Besar, Bukan Mobil dan Sepeda Motor.
Kategori 46 - Perdagangan Besar, digunakan jika kegiatannya tidak langsung ke konsumen akhir, tetapi ke pengecer atau perusahaan lain. Volume barang besar, biasanya dalam partai besar atau grosir.
KBLI 2020 adalah versi terbaru yang digunakan di Indonesia. Untuk usaha perdagangan besar, dapat memilih kode di bawah kelompok G46 dengan deskripsi yang sesuai.
Pemilihan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) untuk Perdagangan Eceran dilakukan berdasarkan jenis barang yang dijual langsung ke konsumen akhir.
Perdagangan eceran masuk dalam Golongan Pokok G47 - Perdagangan Eceran, Bukan Mobil dan Sepeda Motor.
Kategori 47 - Perdagangan Eceran, digunakan jika kegiatannya transaksi langsung ke konsumen akhir dalam jumlah kecil atau satuan. Bisa melalui toko fisik, kios, pasar, maupun online (marketplace).
KBLI 2020 adalah versi terbaru yang digunakan di Indonesia. Untuk usaha perdagangan eceran, dapat memilih kode di bawah kelompok G47 dengan deskripsi yang sesuai.
Berikut tabel perbedaan perdagangan besar dan perdagangan eceran :
Dalam sistem distribusi, terdapat dua pelaku utama, yaitu Perdagang Besar (Distributor) yang bertugas memasarkan barang dalam skala besar atas nama sendiri atau berdasarkan penunjukan produsen/importir, serta Pedagang Eceran (Pengecer) yang menjual barang langsung kepada konsumen akhir. Pada dasarnya, perdagangan besar dan perdagangan eceran sama-sama penting dalam memastikan barang bisa sampai ke tangan konsumen. Keduanya saling melengkapi dalam rantai distribusi. Jadi, jika anda pelaku usaha atau sedang merintis bisnis, memahami perbedaan dan peran masing-masing akan membantu mengambil keputusan yang lebih tepat dalam dunia perdagangan.
Jika melakukan ekspor/impor baiknya sebagai perdagangan besar atau perdagangan eceran?
Pelaku usaha disarankan sebagai distributor dengan menggunakan KBLI 46 serta mengajukan Angka Pengenal Impor.
Apakah KBLI perdagangan besar bisa digabung dengan perdagangan eceran?
Menurut PP No 29 Tahun 2021 perdagangan besar dan perdagangan eceran tidak bisa dijalankan bersamaan.
Bagaimana jika perdagangan dilakukan secara online?
Pelaku usaha dapat menggunakan KBLI 47 yang sudah dikhususkan penjualan online
![]()
Penulis
Lia Astuti NingsihLia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Lia Astuti Ningsih. "Perbedaan Perdagangan Besar dan Perdagangan Eceran". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/perbedaan-perdagangan-besar-dan-perdagangan-eceran